Surat Keputusan Penunjukan PJK3 [Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja] dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia [Kemenakertrans RI], melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 385/PPK-PNK3/KB-IL-PK/XI/2012 tentang Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tanggal 12 Nopember 2012.